Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Bandara, 9 Kg Sabu Diamankan

Pelaku sempat kabur ke sebuah hotel

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga kurir narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu total 9,2 kilogram (kg). 

Kasus ini bermula saat tas dua pelaku diperiksa menggunakan X-Ray di Terminal 2 Keberangkatan Bandara soekarno-Hatta. Saat ketahuan membawa sabu, keduanya kabur ke hotel di kawasan bandara. 

Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi

1. Pelaku membungkus sabu di dalam plastik menjadi enam paket

Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Bandara, 9 Kg Sabu DiamankanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengungkap, insial kedua pelaku yang ditangkap di hotel itu berinisial  AA dan AB. Mereka kedapatan membawa sabu dengan memasukkan benda haram itu ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas.

"Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (10/10/2020).

2. Pelaku kabur saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan tas berisi Sabu

Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Bandara, 9 Kg Sabu DiamankanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menyebut, awal mula pengungkapan kasus ketika petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gambaran X-Ray pada tas milik dua pelaku. Namun, keduanya kabur ketika dipanggil petugas.

Kemudian, petugas pun menghubungi pihak kepolisian. "Setelah dipastikan tas tersebut berisi sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu diketahui, salah satu pelaku bernama AA," jelasnya.

Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama AA. Polisi lantas menggerebak kamar dan mengamankan kedua pelaku, 

3. Ditemukan barang bukti Sabu di lokasi lain

Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Bandara, 9 Kg Sabu DiamankanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari penangkapan AA dan AB, polisi mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku lain.  "Ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak," ungkap Adi. 

Polisi juga menemukan bahwa sabu-sabu itu diambil dari sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari apartemen tersebut, kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti Sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," kata dia. 

Baca Juga: Keluhkan Pelayanan Bandara Soetta, Travel Blogger: Berasa Diospek

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya