Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi Anak, Dijual ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus konten pornografi yang diperankan oleh anak di bawah umur. Mirisnya, konten tersebut diperjualbelikan oleh jaringan internasional.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, terungkapnya kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dari Satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan violence crime against children taskforce Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Satgas di bawah FBI itu kemudian memberikan informasi tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia," jelas Ronald, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Minta WNA Isi ECD Biar Tak Antre Bagasi
1. Konten diperankan oleh anak laki-laki
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun lantas membuat laporan model A pada 23 Agustus 2023 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia.
"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki," kata Ronald.
Pihaknya pun lantas mendalami dan mencari sindikat yang berperan dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak tersebut.
"Kemudian didapatlah bahwa konten porno ini didistribusikan atau disebarkan menggunakan akun telegram. Jadi orang yang masuk akun telegram itu tentu ada proses dan berkomunikasi dengan admin atau pihak pemilik, sehingga kemudian disitulah proses jual-beli," jelasnya.
2. Terdapat pelaku yang berperan untuk mencari anak untuk dibuatkan konten
Dari hasil penelusuran, penyidik pun menangkap salah satu pelaku yang berperan untuk mencari dan menemukan anak-anak yang akan dijadikan pemeran dalam konten pornografi tersebut.
Dari hasil pengembangan dia, penyidik kemudian menyelusuri dan menangkap empat pelaku lainnya.
"Jadi ada 5 pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ungkapnya.
3. Sedikitnya, 8 anak menjadi korban untuk konten dewasa ini
Dalam konten tersebut, pelaku meminta korban sebagai objek dalam kegiatan seksual dengan orang dewasa, di mana kegiatan tersebut direkam dalam bentuk video dan foto.
"Kemudian itulah yang kemudian diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 dolar sampai dengan 100 dolar," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, terdapat 8 anak yang diketahui sebagai korban konten pornografi tersebut, di mana peran mereka dalam video ini adalah sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan.
"Ada beberapa barang bukti yang disita, diantaranya adalah 5 unit handphone yang dijadikan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, mengirimkan melalui akun telegram," ungkapnya.
4. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI untuk memulihkan trauma korban
Pihaknya pun, kata Ronald, telah berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), KPAI, hingga suku dinas sosial.
"Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk lebih kepada edukasi. Kepada orangtua dan anak, kami sosialisasikan bagaimana supaya kejahatan-kejahatan ini bisa dicegah, bisa minimalisir dan tidak ada anak-anak Indonesia yang menjadi korban atas kasus-kasus yang seperti saya sampaikan tadi," jelasnya.
Para korban pun, kata Ronald, saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis agar tak lagi trauma dan kembali menjadi korban para predator anak.
"Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," ungkapnya.
5. Cegah pelecehan dan kekerasan kepada anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi