Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara Soetta

15 orang yang masuk sindikat ini ditangkap

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 15 orang ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran diduga masuk dalam sindikat pemalsu urat bebas COVID-19. Mereka diketahui merupakan oknum yang pernah bekerja di lingkup Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan para stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021). 

Baca Juga: CCTV Bandara Soetta untuk Bantu Identifikasi Korban Sriwijaya SJY 182 

1. Ke-15 orang tersebut merupakan sindikat yang terorganisir

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri menuturkan, 15 orang tersebut merupakan sindikat yang memang terorganisir. Jaringan ini diduga melakukan pemalsuan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat. 

"Jadi mereka memiliki perannya masing-masing," ujar Yusri.

2. Salah satu pelaku merupakan mantan relawan di KKP

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri mengungkapkan, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menduga, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual, dimana dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang dia pernah menjadi relawan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas COVID-19," jelasnya.

Pelaku tersebut yakni DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.  Sedangkan, pelaku lainnya, yakni U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma. 

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya. 

3. Terdapat pelaku yang berperan sebagai pencari konsumen

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang juga bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas COVID-19 tersebut. MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA. 

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, dimana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," jelasnya. 

4. Surat bebas COVID-19 palsu dibanderol kisaran Rp1 juta

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak tanggung-tanggung, para pelaku tersebut membandrol surat bebas COVID-19 palsu tersebut dengan harga Rp1 juta - Rp1,1 juta. 

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, dimana yang bertugas menjaring konsumen sekitar Rp150 ribu untuk antibodi dan Rp250.000 sampai Rp300.000 untuk antigen dan PCR," jelasnya. 

Dari harga tersebut, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp. 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas COVID-19 palsu tersebut. 

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020," jelasnya. 

Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

 

Baca Juga: 3 Alternatif Tes COVID-19 Ada di Bandara Soetta, Apa Saja?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya