Polisi Buru Dua dari Delapan Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Enam tersangka lainnya sudah diringkus

Kabupaten Tangerang, IDN Times -Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam dari delapan pelaku rudakpaksa remaja 16 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Korban diketahui berstatus pelajar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto,  enam pelaku yang ditangkap yakni, AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19) yang berhasil diamankan. "Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran kepolisian," ujar Sugeng, Jumat (1/1/2021). 

1. Dipicu kisah asmara

Polisi Buru Dua dari Delapan Pelaku Rudapaksa Remaja 16 TahunIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sugeng menuturkan, peristiwa rudapaksa tersebut bermula saat tersangka AM menyatakan cinta kepada korban. Saat itu, korban  bermain di warnet Kabupaten Tangerang bersama temannya. 

"Kemudian datang AM, tersangka pertama memaksa korban untuk ikut dengannya dengan penuh ancaman akan membunuh korban dan temannya," katanya. 

Sugeng menambahkan, AM dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. "Saat sudah saling berkirim pesan, AM suka dengan korban tapi oleh korban selalu ditolak," jelas Sugeng. 

2. Pelaku AM membawa senjata tajam untuk mengancam korban

Polisi Buru Dua dari Delapan Pelaku Rudapaksa Remaja 16 TahunIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sugeng menerangkan, AM sempat menggunakan senjata tajam berbentuk pedang panjang untuk mengancam korban. "Akhirnya (korban) terpaksa mengikuti AM karena takut akan diancam dibunuh," ungkapnya.

Pelaku AM merudapaksa korban di suatu area. "Pelaku AM ini saat tengah melakukan aksi bejatnya sambil menodongkan senjata tajam yang sudah berkarat tersebut ke leher korban, makanya korban takut," tuturnya. 

3. Pelaku membawa korban ke tempat kongko

Polisi Buru Dua dari Delapan Pelaku Rudapaksa Remaja 16 TahunIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Usai melakukan aksi tak terpuji, AM mengajak korbannya ke suatu tempat kongko. Saat itupun korban masih diancam senjata tajam. "Kemudian AM ini meninggalkan korban selama dua jam dan kembali membawa motor untuk boncengi korbannya," ujar Sugeng.

Saat pelaku AM pergi, ketujuh pelaku lainnya membawa korban menuju ke suatu area. Korban lalu diberi lima butir obat oleh salah satu pelaku dan merudapaksa korban. "Korban diperkosa secara bergilir dan masih diancam untuk dibunuh apabila korban berteriak," ungkap Sugeng.

Para pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keenamnya disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Sugeng. 

Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Waste Trap Banksasuci Sungai Cirarab 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya