Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Narkotika dari Tangerang

Narkotika akan diedarkan ke Jawa, Sumatra, dan Bali

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan kasus ini bermula dari  informasi masyarakat. 

Polisi mendapat informasi bahwa sering adanya transaksi narkotika di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengungkap, untuk kasus sabu, aparat kemudian menyelidiki dan pada 17 Mei 2023 meringkus dua orang. 

"Petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram," kata Abdul Jana pada Selasa (27/6/2023).

1. Pengembangan mengarah ke pengedar jaringan Jawa, Sumatra, dan Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Narkotika dari TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Tak berhenti di situ, kata dia, petugas mengembangkan penyidikan dan menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih. "Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," katanya.

Dalam kesempatan lain, papar Jana, petugas juga menangkap empat orang tersangka jaringan ganja asal Aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.

"Dari keempat orang itu, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih," jelasnya.

Setelah  pengembangan kasus, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.

"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka yakni, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang.

"Dengan barang bukti total sebanyak 6 kilogram ganja," jelasnya.

2. Total barang bukti ganja 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram

Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Narkotika dari TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Adapun, total barang bukti yang berhasil disita yakni ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

"Namun begitu, mereka  sama-sama jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatra, Jawa dan Bali," tuturnya.

3. Sebanyak 10 tersangka ditangkap dari kasus tersebut

Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Narkotika dari TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan total 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023.

"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," jelas Jana.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran India di Tangerang, Rempahnya Nendang!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya