Polisi Kembali Tangkap Mafia Karantina

Ada peran protokoler Bandara Soekarno-Hatta sebagai 'joki' 

Tangerang, IDN Times - Kepolisian menangkap lima warga negara (WN) India yang tidak melalui prosedur karantina COVID-19 saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelima WN India berinisial SR, CM, KM, PN, dan SDP.

Mereka diduga menaiki pesawat yang sama dengan WN Indonesia yang juga menggunakan mafia untuk lolos dari prosedur karantina COVID-19 di Indonesia, yakni Air Asia QZ 988 bersama dengan 132 penumpang dari Chenai India. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, mereka menggunakan 'joki' untuk mengurus kedatangannya agar bisa lolos karantina COVID-19. 

"Jadi mereka sudah menghubungi 'joki' ini yang akan mempersiapkan dan mempelajari prosedur agar mendapat celah lolos dari karantina 14 hari," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Mafia Karantina, Pengelola Bandara Soetta: Pelaku Bukan Petugas

1. Ada oknum yang memasukkan data ke hotel karantina

Polisi Kembali Tangkap Mafia KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri mengungkapkan, terdapat satu orang yang berinisial G yang memasukkan database ke hotel karantina agar terdata, namun tidak masuk untuk karantina. 

"Jadi G ini yang memasukkan data ke hotel karantina, tapi ternyata orangnya tidak menginap di sana," ujar Yusri. 

2. Ada yang memesan hotel karantina sejak di India, namun tidak menjalani karantina

Polisi Kembali Tangkap Mafia KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri mengungkapkan, terdapat pula satu WN India berinisial KM (36) telah memesan hotel Mercure Jakarta yang merupakan salah satu hotel karantina di Indonesia sejak masih berada di India. Saat datang dan diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dia menunjukkan hasil pesanan hotel Mercure tersebut. 

"Jadi sudah disiapkan oleh petugas bus yang akan mengantar dia bersama WN India lainnya, namun ternyata sang suami yang kini sudah ditetapkan tersangka menyuruh KM naik taksi untuk pulang ke apartemen dan tidak menjalani karantina," jelasnya. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bandara Soetta Diprediksi Meningkat

3. Pelaku 'joki' diduga merupakan protokoler di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Kembali Tangkap Mafia KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri mengungkapkan, para WN India tersebut menggunakan jasa 'joki' yang merupakan protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Mereka pun memiliki kartu pass Bandara Soekarno-Hatta. 

"Pelaku AS alias L adalah protokoler Bandara, lalu ada yang jadi penghubung yakni M dan ZR alias A mereka semua WNI, rata-rata mereka menerima bayaran 3 sampai 8 juta rupiah per orang," jelasnya. 

Dari pengungkapan tersebut, saat ini sudah 15 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, dimana 4 orang oleh Polda Metro Jaya dan 11 orang oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

"Ada dua WN India lagi yang sedang dikejar karena tidak melalui proses karantina berinisial Sm dan VI," tuturnya. 

Pelaku pun dijerat dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Diancam hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp. 100 juta," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya