Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai Tersangka

Pelaku dikenakan pasal penodaan agama

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pihak Polresta Tangerang menetapkan S (18) sebagai tersangka kasus vandalisme rumah ibadah yang dilakukan di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menginterogasi pelaku. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya di rumah ibadah tersebut. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang 

1. Pelaku dikenakan pasal penodaan agama

Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai TersangkaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku di situ dan juga meggunting sejadah," kata Ade, Rabu (30/9/2020). 

2. Pelaku masih dalami motif pelaku melakukan vandalisme

Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai TersangkaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan pada S untuk mendalami soal alasan dari tindakan yang diperbuatnya tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat, apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," ujarnya.

3. Pelaku sempat potong kabel pengeras suara di dua rumah ibadah

Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai TersangkaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Ade mengungkapkan, tersangka S juga mengaku sempat memutuskan pengeras suara di dua rumah ibadah di Pasar Kemis. Pelaku menggunakan gunting untuk memutus kabel pengeras suara tersebut. 

"Lokasi kedua hanya berjarak 400 meter, tapi satu rumah ibadah itu sudah dijadikan masjid, jadi lebih besar," tuturnya. 

4. Polisi akan geledah rumah tersangka untuk temukan bukti baru

Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai TersangkaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan pihak lain atas tindakan vandalisme tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. 

"Penggeledahan nanti kita lakukan setelah proses pemeriksaan, namun untuk saat ini masih dilakukan sendiri," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap S (18) yang merupakan seorang mahasiswa yang melakukan perbuatan vandalisme di sebuah Musala di Pasar Kemis. 

Aksi tersebut diketahui oleh seorang jamaah yang hendak melakukan azan Ashar. Musala kedapatan telah berisi coretan dan tulisan berada provokatif.  Pelaku pun segera dapat ditangkap oleh polisi sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya. 

Baca Juga: Rumah Pelaku Vandalisme di Musala Tenyata Dekat Lokasi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya