Pura-pura Jadi Perempuan Open BO di MiChat, Pria Ini Tipu 50 Orang

Diduga pelaku sudah memeras hingga ratusan juta rupiah

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial B (22) diduga menipu 50 korban yang juga berjenis kelamin pria hingga jutaan rupiah. Modusnya, B berpura-pura menjadi perempuan dan open booking order (BO) di aplikasi MiChat dengan modus menawarkan jasa Video Call Sex (VCS). 

"Pelaku ini mengaku sebagai perempuan, tapi sebenarnya dia itu laki-laki," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang Mulai Vaksin Booster Kedua Lansia

1. Tersangka B kelabui korban dengan video porno

Pura-pura Jadi Perempuan Open BO di MiChat, Pria Ini Tipu 50 OrangIDN Times/Dok. Polresta Tangerang

Zamrul menuturkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menggunakan video porno untuk mengelabui korban. 

"Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain," kata Zamrul.

2. Pelaku merekam korban saat sedang melakukan VCS

Pura-pura Jadi Perempuan Open BO di MiChat, Pria Ini Tipu 50 OrangIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat tengah melakukan VCS, pelaku lalu merekam aktivitas korban. Setelah itu, pelaku pun mengancam akan menyebarkan rekaman asusila tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," lanjutnya.

3. Korban kejahatan tersangka sudah mencapai 50 orang

Pura-pura Jadi Perempuan Open BO di MiChat, Pria Ini Tipu 50 Orangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan pelaku, ada ada 50 pria yang menjadi korban pemerasan tersebut. Tersangka pun diduga sudah memeras para korban hingga ratusan jutaan rupiah.

"Ratusan juta rupiah itu dari hasil menipu ini," terang Zamrul.

Polisi pun menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Antisipasi Pencegahan Inflasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya