Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan Petugas

Saat penurunan, tak ada perlawanan 

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Petugas gabungan menurunkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab yang ada di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). 

Petugas merupakan gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.  

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan,  jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan. "Sudah kami lakukan sejak Kamis lalu," ujar Bambang Mardi. 

Baca Juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja Itu

1. Baliho diturunkan karena tak miliki izin

Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan PetugasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang menuturkan, penurunan dilakukan lantaran baliho dan spanduk tersebut tidak memiliki izin berdiri. Hal tersebut pun melanggar peraturan daerah (Perda) No 17 tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. 

"Sejauh ini, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tidak berizin sudah diturunkan," ungkap Bambang. 

2. Ada ratusan baliho spanduk yang diturunkan petugas

Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan PetugasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari data yang dikumpulkan, kata Bambang, ada ratusan spanduk dan baliho yang ditertibkan lantaran tak memiliki izin.  "Baliho yang diturunkan, termasuk HRS," ujar Bambang. 

Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang.  

"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang. 

3. Tak ada kericuhan atas penurunan baliho Rizieq Shihab

Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan PetugasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang mengungkapkan, pihaknya tidak menerima adanya perlawanan dari masyarakat atas tindakan penurunan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab. 

"Seluruhnya aman dan kondusif, perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," kata dia. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Bakal Swab Test Mandiri Karena Sempat Sakit

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya