Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sidang putusan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda, Jumat (28/10/2022).
Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan.
"Sidang ditunda, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.
1. Hakim sebut masih banyak yang harus dimusyawarahkan
Majelis Hakim mengatakan, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus Indra Kenz tersebut cukup rumit dan pelik.
"Sidang akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.
Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
2. JPU mengaku telah siap atas berkas hasil putusan sidang
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pun mengaku telah siap atas berkas dan hasil putusan sidang.
"Kita sudah siap, namun hakim memutuskan untuk diundur," kata Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga.
3. Korban kecewa sidang putusan ditunda
Para korban pun, nampak kecewa atas putusan hakim yang menunda sidang. Pasalnya, mereka telah menunggu agenda tersebut sejak pagi hari.
"Saya kecewa pastinya karena ditunda," kata salah seorang korban.
Ditambahkan, Kuasa Hukum Korban, Ridho mengatakan, bila pihaknya menduga adanya ketidakjelasan dalam spesifik alasan.
"Saya rasa sudah cukup untuk keputusan, tapi tidak jelas jadi ada apa sebenarnya karena korban butuh kejelasan," ungkapnya.
4. Ruang sidang dipenuhi awak media dan para korban
Dalam sidang tersebut, ruang sidang terlihat penuh sesak lantaran dipenuhi awak media dan para korban yang ingin melihat pembacaan putusan tersebut. Bahkan, antrean masuk mengular hingga ke bawah tangga menuju ruang sidang.
Baca Juga: Terdakwa Indra Kenz Mengaku Sudah Kooperatif