Soal Pakaian Adat di Sekolah, Pemkab Tangerang Tak Mau Bebani Orangtua

Pakaian adat direncanakan berwarna ungu

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tak ingin memberatkan orangtua siswa dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan baru ini, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. 

"Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara- gara perbup (peraturan bupati). Pakaian adat, siswa kudu meli deui (harus beli lagi) itu menjadi kajian kita ke depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah, Jumat (14/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

“Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Ini Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA dari Nadiem, Ada Pakaian Adat

1. Pemkab Tangerang bakal terbitkan peraturan bupati sebagai turunan dari peraturan menteri itu

Soal Pakaian Adat di Sekolah, Pemkab Tangerang Tak Mau Bebani OrangtuaIDN Times/Muhamad Iqbal

Saifullah menegaskan, peraturan menteri itu tetap akan diterapkan, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang harus membuat peraturan turunannya. Peraturan di tingkat kabupaten itu nantinya menjadi payung hukum untuk praktik seragam sekolah ini di lapangan.  

"Di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang, dan insya Allah, tahun 2023 kita keluarkan aturan," kata Saifullah.

2. Pakaian adat siswa berencana berwarna ungu, khas jawara Banten

Soal Pakaian Adat di Sekolah, Pemkab Tangerang Tak Mau Bebani OrangtuaSeniman debus berdiri di atas golok (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Secara khusus, menurut Saifullah, pakaian adat Kabupaten Tangerang, berwarna ungu. Dengan pakaian kaos dilapisi setelan baju pangsi khas jawara Banten. 

"Kalau secara umum ungu-ungu, tapi itu harus dikaji. Yang pantas buat anak-anak di Tangerang, apa cuma pakai pangsi, baju putih. Itu belum ketemu, tapi ide itu sudah nempel di temen-temen, termasuk Pak Bupati dan Pak Sekda," terang dia.

3. Siswa masih boleh berpakaian seragam seperti biasa

Soal Pakaian Adat di Sekolah, Pemkab Tangerang Tak Mau Bebani OrangtuaIlustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Selama menunggu penetapan Perbup itu, lanjut Saifullah menerangkan kalau pakaian siswa SD dan SMP adalah putih merah dan putih biru, pakaian pramuka dan seragam batik khas sekolah.

"Dalam bentuk kajian itu (pakaian adat yang ditetapkan), selain menyarankan, mengimbau, bentuknya apa, harus ada Perbup aturannya. Sementara (pakaian ) putih merah, putih biru, dan batik khas masing-masing sekolah," jelas dia.

Baca Juga: Hujan Deras, 7 Titik di Kota Tangerang Banjir

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya