Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka
![Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240703/1000298021-4fea439bd9902de2d59cf34ba3560342_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Suami (41) ditetapkan sebagai tersangka karena membakar istrinya (22) di depan rumah mereka di Tangerang.
- Peristiwa terjadi akibat cekcok karena selisih paham cemburu, dengan korban mengalami luka bakar 27 persen di kepala dan wajah.
- Tersangka dijerat pasal KDRT dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polisi telah menetapkan S (41), suami yang tega membakar istrinya SR (22), sebagai tersangka. S membakar istrinya di depan rumah mereka yang berada Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Suami Bakar Istri di Tangerang, Penyebabnya Karena Kesal Dicemburui
1. Tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh
Evarmon mengatakan, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham cemburu," terangnya.
2. Korban mengalami luka bakar 27 persen
Evarmon menjelaskan, penyidik menduga motif kejahatan ini adalah cemburu atau selisih paham. Sejauh ini, penyidik belum menemukan motif lain karena belum bisa meminta keterangan dari korban SR.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap Evarmon.
Baca Juga: Pelayanan Paspor di Imigrasi Tangerang Sudah Normal
3. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan KDRT.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," kata Evarmon.