Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan Hakim

Korban dianggap ikut perjudian

Tangerang, IDN Times - Para korban penipuan investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis usai mendengar putusan hakim. Pasalnya, mereka tak mendapatkan ganti rugi atas penipuan yang mereka alami hingga miliaran rupiah tersebut.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, Senin (14/11/2022).

Dalam putusan tersebut, hakim menyita seluruh aset milik Indra Kenz dan diberikan kepada negara, bukan untuk mengganti kerugian korban. Hal tersebut pun membuat mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  

1. Kuasa hukum korban menyebut, hakim mengenakan pasal judi online

Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan HakimIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal mengikuti judi online. Lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpicut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.

2. Humas PN sebut korban yang ikut trader masuk dalam perjudian

Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan HakimIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara, Humas PN Tangerang Arief Rahman menjelaskan, bila Indra Kenz dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Hal yang dimaksud dikenakan perjudian, imbuhnya, lantaran para korban-- yang disebut para trader-- ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

3. Arief minta korban untuk banding

Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan HakimIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Arief pun menyarankan, bilamana korban keberatan dengan keputusan hakim, maka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Sehingga, selama belum ada inkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara. 

"Jadi, selama belum ada inkracht putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," katanya.

Baca Juga: Sidang Indra Kenz Sempat Ricuh, Korban Teriaki Youtuber Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya