Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju Karantina

Sempat terlibat cekcok dengan sopir membawa ke karantina

Tangerang, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur saat dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta Utara. Sedianya,  ODE (39) dan MM (32) itu ke Hotel Mercure untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Keduanya terbang ke Indonesia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY-474 dan tiba pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 12.51 WIB. 

"Keduanya sudah diamankan saat ini," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (21/5/2021). 

Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Asal Sumatra Jalani Rapid Antigen 

1. Bermula dari kedua pelaku yang mengaku ingin pergi ke toilet

Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menuturkan, kejadian kaburnya dua WN Inggris tersebut berawal dari keduanya yang tengah menuju Hotel Mercure untuk dilakukan karantina dengan diantar oleh angkutan yang sudah disediakan oleh Satgas COVID-19 Udara.

Dalam perjalanan, kedua WN Inggris tersebut mengaku ingin buang air lantaran sudah tidak tahan. "Sopir taksi tersebut memberikan izin untuk ke toilet dengan harapan WNA ini tetap kooperatif," kata Adi. 

2. Kedua WNA itu sempat cekcok dengan sopir yang mengantar

Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat turun dari kendaraan, keduanya hendak kabur dan membawa barang-barangnya yang ada di bagasi. Namun, sopir tersebut mencegah dan sempat terlibat cekcok. Sang sopir pun lantas mengamankan tiga buah koper milik kedua WNA tersebut untuk kembali ke Bandara Soekarno-Hatta. 

"Sopir tersebut pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Udara COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, hingga dilaporkan ke Polresta Bandara Soetta," jelasnya. 

3. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Puncak, Bogor

Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pihak kepolisian pun lantas melakukan penyelidikan hingga mencari keberadaan kedua WNA tersebut. Hingga diketahui keduanya berada di wilayah Puncak, Bogor dan telah menginap di berbagai penginapan. 

"Diamankan pada 19 Mei 2021," tuturnya. 

4. Sempat kirim email ke WN Indonesia yang menjamin mereka masuk Indonesia

Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi mengungkapkan, MM sempat mengirimkan email kepada WNI yang menjamin mereka masuk Indonesia dengan nada mengancam dan merendahkan institusi di Indonesia. Bahkan, dalam email tersebut terdapat kalimat MM yang menyebut Indonesia negara korup. 

Bahkan, MM sempat mengatakan akan menuntut pemerintah Indonesia sebesar £60.000 UK lantaran membawa kopernya dan merugikan dirinya saat datang ke Indonesia. "Emailnya memang seperti menurut dia, hanya dia saja yang benar," kata Adi. 

Tak hanya itu, saat proses pemeriksaan pun keduanya tidak kooperatif saat memberikan keterangan. Bahkan, MM mengaku bisa berbicara dengan malaikat. "Mereka juga tidak percaya pandemik, makanya tidak mau karantina," jelasnya. 

5. Pihak Imigrasi akan mendeportasi kedua WN Inggris tersebut

Tak Punya Uang Bayar Hotel, 2 WN Inggris Kabur Saat Menuju KarantinaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, kedua WNA tersebut masuk dengan menggunakan visa kunjungan dan membawa surat hasil PCR test negatif. Pihaknya pun akan mendeportasi keduanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 75.

"Yang bersangkutan juga kita cekal masuk ke Indonesia dan diinformasikan juga ke negara lain bahwa di Indonesia, mereka melanggar protokol kesehatan," tuturnya. 

Dari pengakuannya, kedua pelaku ini bahkan mengaku tidak memiliki uang untuk biaya hotel. "Pengakuannya tidak memiliki cukup uang dan biaya, makanya tidak mau karantina," jelasnya. 

Pelaku pun melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ancaman hukuman 1 tahun. 

Baca Juga: Viral! Video Penganiayaan Balita di Tangsel, Polisi Buru Pelaku

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya