Tawuran Telan Korban Jiwa, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di Tangerang

Tiga orang sudah ditetapkan tersangka

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 15 pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang. Kejadian tersebut menyebabkan satu pemuda berinisial RAS (17) tewas di lokasi kejadian.

"Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/11/2022).

1. Tiga orang telah ditetapkan tersangka

Tawuran Telan Korban Jiwa, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di TangerangIlustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Zain mengungkapkan, dari belasan pemuda, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ALS alias Gembel (16) dan DS alias BWO (17).

"Satu orang lagi, yakni RDY alias JONKAY, (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Zain.

2. Korban meninggal akibat luka bacok di tubuhnya

Tawuran Telan Korban Jiwa, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di TangerangIlustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Zain mejelaskan, korban meninggal dunia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut. Penyebab kematian korban akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek," kata Zain.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Tawuran Telan Korban Jiwa, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di TangerangDok. KBR.id

Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Zain. 

Baca Juga: Geliat Sekolah Bola di Tangerang Disokong Dana Iuran Siswa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya