Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBB

Denda PBB juga dihapuskan bagi seluruh masyarakat

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seluruh veteran di Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2. Program tersebut berlaku selama November 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, relaksasi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pahlawan.

"Juga untuk meringankan beban dari veteran kita di masa pandemik ini," ujar Soma, Jumat (12/11/2021).

1. Pensiunan dan masyarakat terdampak pandemik juga mendapat relaksasi

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBBIDN Times/Aldzah Fatimah

Pengurangan pokok PBB berbasis pengajuan bagi kelompok yang sudah ditentukan seperti veteran, pensiunan, korban bencana alam maupun non alam, dan juga kelompok petani yang gagal panen. 

"Bapenda juga memberikan kemudahan dengan penundaan jatuh tempo kembali tanpa denda," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak, Apa Saja? 

2. Ada penghapusan denda PBB P2 juga

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBBIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain relaksasi bagi golongan yang ditentukan, pihaknya menghapuskan denda PBB P2 untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Soma mengimbau masyarakat tetap taat membayar kewajibannya agar terhindar dari kesulitan di kemudian hari.

Ia menerangkan, PBB merupakan pajak yang menganut unsur kekayaan. Jika rutin membayar pajak, maka menjadi salah satu indikator telah melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset. 

“PBB juga cenderung terjangkau bagi masyarakat, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen. Maka manfaatkan momentum ini, mari kita bangkitkan ekonomi, mari kita bergerak untuk pulihkan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah

3. Denda dihapus secara otomatis melalui sistem

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBBIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Soma menjelaskan, relaksasi dan penghapusan denda secara otomatis melalui sistem dengan pemeriksaan di aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.

"Yang mendapat relaksasi adalah bagi buku golongan 1 hingga golongan 5," tuturnya. Ia kembali menegaskan, uang pajak yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

"Seperti pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

Baca Juga: Pandemik, Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang Lampaui Target

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya