Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum Vaksinasi

Mereka diminta tunjukkan sertifikat vaksinasi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Warga di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tak diperkenankan mengambil bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Desa jika belum menjalani vaksinasi. Pasalnya, warga yang ingin mengambil dana BST harus melampirkan surat keterangan sudah vaksin. 

Kepala Desa Kosambi Timur, Hasanudin mengungkapkan, syarat tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat di desanya untuk mengikuti vaksinasi. 

"Warga yang belum vaksin tidak bisa mencairkan dana bantuan langsung senilai Rp600 ribu itu di kantor kepala desa," kata Hasanudin, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

1. Warga harus mencairkan bansos di Kantor Pos

Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum VaksinasiWarga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020) ANTARA FOTO/Ardiansyah

Hasanudin mengungkapkan, warga sebenarnya bisa tetap mengambil bansos, namun harus langsung di Kantor Pos. "Pencairannya silakan saja langsung dilakukan di kantor pos terdekat," katanya. 

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Camat Kosambi, Into mengatakan, cara perangkat desa itu, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mau divaksin, sehingga dapat mempercepat pembentukan herd immunity, sehingga perekonomian dan kegiatan pun bisa kembali pulih.

"Itu memang caranya perangkat desa setempat, supaya masyarakat yang mau urus pencairan di kantor kepala desa, mau divaksinasi. Tapi kalau belum atau tidak vaksin, ya mereka tetap dapat bantuannya, tapi ke kantor pos," ujarnya.

Untuk penyaluran bantuan yang masuk dalam kategori bantuan sosial tunai (BST) tersebut, imbuh Hasanudin, memang bisa dilakukan di beberapa lokasi. Dimana, bantuan bisa diambil di kantor kepala desa yang mana penyalurannya tetap dilakukan pihak kantor pos. 

"Untuk di Kecamatan Kosambi, ada ratusan ribu KPM (keluarga penerima manfaat), mereka tersebar di dua kelurahan dan empat desa," ungkapnya.

Baca Juga: Risma Sebut Kota Tangerang Terparah Soal Potongan Uang Bansos

2. Pengamat sebut syarat vaksinasi untuk ambil bansos membunuh rakyat

Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum VaksinasiIlustrasi petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Pengamat kebijakan publik, Subandi Musbah mengatakan, aturan wajib melampirkan bukti vaksinasi saat mengambil bansos merupakan sesuatu yang dapat membunuh rakyat di tengah pandemik yang memang sulit. 

"Yang pertama karena akses untuk vaksin belum merata, kedua orang gagal divaksin bukan karena antivaksin, bisa karena masalah kesehatan, akses, dan lain sebagainya," ujar Subandi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (5/8/2021). 

3. Pemda harus berinovasi jika tidak ingin adanya kerumunan

Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum VaksinasiWarga Serang penerima bantuan sosial di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Subandi juga mengungkapkan, jika memang Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menggencarkan program vaksinasi untuk menciptakan herd immunity, tentunya seluruh pihak akan mendukung. Namun, jika disyaratkan untuk mengambil bansos, maka hal tersebut tidak memiliki korelasi. 

"Jika memang ingin menghilangkan pandemik, bukankah lebih baik melakukan inovasi seperti menyalurkan bansos secara door to door agar tidak ada kerumunan di satu tempat, itu lebih efektif," tuturnya. 

Ia menuturkan, jika ingin menampilkan syarat vaksinasi tersebut, Pemerintah seharusnya memastikan vaksin mudah didapatkan oleh masyarakat. Baik itu kuota maupun akses yang mudah. 

"Vaksinnya ada ga? Cukup ga? antri ga? Kalau setiap kelurahan cukup vaksinnya, ya itu tidak masalah. Tapi kan tidak, tetangga saya juga 2 bulan mau vaksin engga bisa-bisa," kata dia.

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya