WN Asing Palsukan Paspor Saat Masuk Indonesia, Tujuannya Misterius

Tersangka pura-pura sakit setiap diinterogasi petugas

Kabupaten Tangerang, IDN Times - EW (55) warga negara asing memalsukan paspor saat masuk Indonesia. EW menggunakan paspor negara Meksiko saat hendak diperiksa petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, modus EW diketahui saat petugas curiga lantaran tersangka menggunakan paspor Meksiko. Namun tak bisa bahasa negara tersebut.

"Dari wajah dan postur tubuh, EW ini tidak terlihat seperti warga negara Meksiko, namun lebih ke etnis Tionghoa, juga cuma bisa bahasa Mandarin, tidak bisa bahasa Meksiko maupun Inggris," kata Tito, Selasa (12/7/2022).

1. Paspor terlihat palsu secara kasat mata

WN Asing Palsukan Paspor Saat Masuk Indonesia, Tujuannya MisteriusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tito menuturkan, dari pemeriksaan fisik paspor, terlihat adanya perbedaan dengan paspor asli. Bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan ada tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapih.

"Lalu kita pastikan juga dengan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i sehingga diperoleh kesimpulan paspor itu paspor," jelasnya.

2. Kedubes Meksiko pastikan EW bukan warga negaranya

WN Asing Palsukan Paspor Saat Masuk Indonesia, Tujuannya MisteriusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tito mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Meksiko untuk mengecek terkait status kewarganegaraan EW di Meksiko.

"Namun, ternyata Kedubes Meksiko menyatakan, nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil dan juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional," ungkapnya.

3. Diduga EW datang ke Indonesia untuk bisnis gelap

WN Asing Palsukan Paspor Saat Masuk Indonesia, Tujuannya MisteriusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabid Intel dan Penindakan Imigrasi, Andika Pandu menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap EW. Pasalnya, EW tak kooperatif selama satu bulan dilakukan pemeriksaan.

"Setiap diinterogasi, tersangka ini selalu pura-pura sakit, sehingga sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman," ujar Pandu.

Namun, ia menduga EW datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis gelap. Pasalnya, ia telah 5 kali datang ke Indonesia.

"Semua perjalanannya menggunakan paspor palsu tersebut. Namun baru kali ini ia berhasil tertangkap, nama dan alamat sponsor yang ada dalam pengajuan Visa ternyata palsu setelah kita telusuri," katanya.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan pasal 119 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 kita.

"Saat ini EW sudah ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Level 1, Pengelola Bandara Soetta Kembali Buka Sentra Vaksinasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya