125 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan di Bandara Soetta

Pelaku sudah dua kali menyelundupkan benih lobster

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau baby lobster ilegal melalui Terminal Kargo. Penggagalan tersebut bahkan dilakukan saat masih proses pengemasan di sebuah rumah makan kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan benih lobster ilegal.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan adanya kegiatan tersebut. Sehingga pada 18 Juli 2024 dini hari, kami lakukan penyergapan di lokasi pengemasannya di parkiran sebuah rumah makan," kata Ronald, Sabtu (20/7/2024).

1. Ada 125.310 ekor benih lobster yang akan diselundupkan

125 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald mengungkapkan, dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang kurir, yakni RA dan MIF. Termasuk juga 125.310 ekor benih lobster tanpa dokumen resmi yang sudah berada di dalam tiga koper besar siap kirim.

"Keduanya merupakan laki-laki, di mana RA berperan untuk merekrut tenaga kerja untuk membawa 3 buah koper dari kawasan Jakarta Barat menuju Bandara Soetta, kemudian tersangka kedua MIF, berperan di pembungkusan dari paket koper yang diisi bungkusan plastik yang terdapat benih lobster," ujar Ronald.

2. Pelaku dijanjikan upah Rp500 ribu dalam satu kali pengantaran

125 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Reza Pahlevi menerangkan, para pelaku yang merupakan kurir tersebut, dijanjikan upah Rp500 ribu dalam satu pengemasan dan pengantaran ke Bandara Soetta. Orang yang memberi perintah ke kedua pelaku tersebut berinisial B.

"Nah, B ini yang memberikan instruksi ke dua pelaku yang ditangkap ini, tapi instruksi seluruhnya dilakukan melalui telepon genggam, jadi tidak pernah bertemu langsung," jelasnya.

RA dan MIF sebelumnya diinstruksikan untuk mengambil tiga buah koper dan benih lobster di rumah mewah daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Namun kedua pelaku saat tiba, rumah tersebut dalam keadaan kosong, di mana sudah disediakan tiga buah koper, benih lobster, hingga satu unit mobil beserta kuncinya untuk mengangkut barang tersebut.

"Ini memang modus baru, tersangka direkrut dan diperintah secara remote. Karena pada kasus-kasus sebelumnya ditangkap sampai ke pengirim barang. Modus setiap hari berubah untuk menghindari kejaran petugas kepolisian," tuturnya.

3. Benih lobster rencananya akan dibawa ke Vietnam melalui Singapura

125 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza menerangkan, ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam dengan transit di Singapura melalui barang kiriman kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Kedua pelaku mengaku ini merupakan aksi kedua kali, pertama dilakukan pada pertengahan Juni dan lolos. Makanya, ini merupakan pekerjaan rumah kami menelusuri dan dari Bea Cukai yang melakukan pengawasan barang melintas di bandara Soekarno-Hatta, area pintu tertentu yang kami dalami," jelasnya.

4. Para pelaku terancam hukuman Pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar

125 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan beberapa Undang-undang yakni Pasal 92 Juncto Pasal 28 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya