9 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat Dijanjikan Gaji Rp20 Juta

Penyelundup meminta tarif keberangkatan Rp60 juta per orang

Tangerang, IDN Times - Sebanyak sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Serbia, Minggu (17/3/2024). Mereka berhasil diamankan petugas Imigrasi hingga akhirnya diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menerangkan, sembilan korban berangkat bersama satu tersangka berinisial SP (40) yang mengantar keberangkatan mereka. Untuk mengelabui petugas, mereka diatur seolah-olah akan berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia. Di mana mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

"Mereka ini transit ke dua negara, jadi seharusnya bisa terbang langsung ke Serbia, tapi transit dulu ke Kuala Lumpur, kemudian ke Turki. Setelah di Turki, mereka akan diselundupkan ke Serbia," ujar Reza, Minggu (24/3/2024).

1. Korban diminta tarif keberangkatan hingga Rp60 juta

9 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat Dijanjikan Gaji Rp20 JutaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan lanjutan, ditemukan dua tersangka lainnya yang memiliki peran masing-masing. Yakni tersangka J (40), bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan memiliki gaji besar di Serbia. Tersangka J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60 juta kepada para korban, dan tersangka WPB (25) merupakan orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan WNI secara ilegal.

"Masing-masing tersangka mendapatkan untung besar dari memberangkatkan para korban, yang paling besar adalah tersangka J yang menerima keuntungan hingga Rp15 juta dari setiap orang korban," lanjut Reza.

2. Korban dijanjikan akan digaji Rp20 juta per bulan

9 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat Dijanjikan Gaji Rp20 JutaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban, mereka tidak tahu pasti tempat bekerja nanti. Korban juga tidak tahu siapa yang akan memberikan mereka pekerjaan, dan hanya dijanjikan gaji hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J.

"Mereka cuma diberitahu kerja di pabrik mebel, tapi tidak tahu lokasinya kerjanya seperti apa, siapa yang memberi pekerjaan, semuanya tidak jelas, bahkan sampai mereka akan berangkat juga masih tidak ada kepastian apa pekerjaan mereka," lanjut Reza.

3. Para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

9 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat Dijanjikan Gaji Rp20 JutaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adapun atas kasus ini, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta," tuturnya.

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya