Ada Larangan Jual Obat Sirop, Polisi Datangi Apotek di Tangerang

Pasang stiker dan pamflet terkait daftar obat dirilis BPOM

Tangerang, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop anak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Tangerang. Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 5 obat yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Hal tersebut pun membuat jajaran Polres Metro Tangerang Kota memantau seluruh apotek dan rumah sakit yang ada di wilayahnya. Berdasarkan data tercatat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang.

"Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kemenkes yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Kota Tangerang Optimis Drum Band Bisa Juara Umum di Porprov Banten

1. Berikan sosialisasi dan imbauan kepada apotek, klinik, dan rumah sakit

Ada Larangan Jual Obat Sirop, Polisi Datangi Apotek di TangerangIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menuturkan, jajarannya mendatangi apotek, klinik, maupun rumah sakit untuk memberikan sosialisasi dan imbauan untuk tak menjual obat sirop yang telah dirilis BPOM. Terlebih saat ini, para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.

"Kami (polisi) turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," terang Zain.

2. Polisi berikan informasi juga kepada masyarakat dengan menempel stiker

Ada Larangan Jual Obat Sirop, Polisi Datangi Apotek di TangerangIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan sticker, meme, maupun video.

"Imbauan ini dilakukan di seluruh apotek, toko obat, klinik rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain.

3. Ini daftar 5 obat sirop anak yang terbukti mengandung etilen glikol melebihi ambang batas

Ada Larangan Jual Obat Sirop, Polisi Datangi Apotek di TangerangIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Berikut lima obat sirop yang dilarang beredar sementara waktu: 

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Cara Penanganan Anak Demam Tanpa Obat Sirup

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya