Fakta-Fakta Pajero Tabrak Towing Tewaskan Dua Orang di PIK 2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kecelakaan tragis melibatkan Mitsubishi Pajero yang dikendarai seorang wanita berinisial FN (28) dengan mobil towing yang hendak menaikkan mobil Toyota Yaris terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
"(Kecelakaan) Diduga karena kurang konsentrasi pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security," kata Zain.
Lalu seperti apa fakta-faktanya?
Baca Juga: Jadwal Bazar Beras Murah Ramadan di Kota Tangerang
1. Dua orang meninggal dunia adalah petugas sekuriti
Zain menjelaskan, dua korban meninggal dunia merupakan sekuriti dan sopir mobil towing yang tengah membantu menaikkan mobil Toyota Yaris ke mobil towing. Kedua korban yakni ARS (28) dan JF (37). Sementara tiga sekuriti lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero F (28) mengalami luka-luka parah.
"Saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi," ujar Zain.
2. Kondisi jalan berupa turunan
Zain mengungkapkan, jembatan Tokyo yang merupakan tempat insiden terjadi merupakan jalan turunan yang diduga kuat menjadi penyebab pengemudi Pajero tidak konsentrasi.
"Tapi penyebab pasti masih diselidiki," tuturnya.
3. Pengemudi Pajero hanya alami luka lecet pada dagu dan tulang kering
Pengemudi Pajero, FN yang tewaskan dua orang tersebut kata Zain, hanya mengalami luka lecet di bagian dagu dan tulang kering.
"Karena memang ada airbag," jelasnya.
4. Pengemudi Pajero sudah ditetapkan tersangka
Adapun, FN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut. "Untuk penyebab pasti, masih dalam proses penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas," jelasnya.
5. Pengemudi Pajero terancam hukuman 6 tahun penjara
Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan, FN dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara, diantaranya, yakni Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ," ucap Badruz.
Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: Cari Inspirasi Sambil Eksis di Taman Ide Tangerang Yuk
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.