Kejari Minta Bandara Soetta Hati-hati Terkait Pengadaan Barang

Kejari bakal sosialisasi hukum ke pegawai Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meminta PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa dinilai rawan pelanggaran hukum.

"Sekarang pengadaan barang dan jasa itu rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini panitia pengadaan jasa itu sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung saat penandatanganan kerja sama penanganan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkup Bandara Soekarno Hatta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun After You Asal Thailand Dimusnahkan di Bandara Soetta

1. Kejari bakal beri sosialisasi dan pendampingan ke pegawai terkait

Kejari Minta Bandara Soetta Hati-hati Terkait Pengadaan BarangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk itu, Kejari Kota Tangerang bakal sosialisasi dan mendampingi pengelola Bandara Soetta dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hukum, tupoksinya, serta tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tentu salah satu tugasnya Kejari dari kerjasama ini adalah sharing hukum dari kami," ujar Ketut.

2. Bandara Soetta terus menggandeng Kejari Tangerang terkait penyelesaian hukum perdata

Kejari Minta Bandara Soetta Hati-hati Terkait Pengadaan BarangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menurut EGM Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, perjanjian kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan.

"Seperti diketahui, kami perusahaan terutama BUMN dalam pengelolaannya pasti akan ada atau muncul beberapa permasalahan hukum. Setelah ini pasti ada tindak lanjut pendampingan," ujarnya.

3. Bandara Soetta juga pernah minta bantuan soal pembebasan lahan

Kejari Minta Bandara Soetta Hati-hati Terkait Pengadaan BarangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Permasalahan hukum perdata yang dialami Bandara Soekarno Hatta misalnya, dalam hal pembebasan lahan untuk memperluas layanan kebandaraan--yakni antara AP II dengan masyarakat, sehingga butuh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Contoh beberapa waktu lalu, kami melakukan pembebasan lahan untuk runway 3, itu juga muncul disfute (masalah) dengan masyarakat. Saat itu butuh pendampingan hukum, ya seperti itu salah satu contohnya," ujar Dwi Ananda.

Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Paling Pulih dari Pandemik COVID-19

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya