Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di Tangerang

Dua orang mucikari suami istri ditangkap polisi

Tangerang, IDN Times - Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat masih marak, bahkan saat bulan suci Ramadan. Dalam kasus yang baru diungkap Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, pelaku bahkan menawarkan anak-anak di bawah umur ke pria hidung belang. 

Dalam penggerebekan, Polsek Karawaci menangkap 4 pelaku prostitusi, mulai dari mucikari hingga dua korban yang dieksploitasi pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17). 

"Berawal ketika Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Viral Pembubaran Ibadah Minggu di Tangerang, Ini Kata Polisi

1. Korban dijual dengan harga Rp500 ribu per orang

Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di TangerangIlustrasi prostitusi online

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari menyelidiki laporan itu dengan penyamaran.

Polisi mendapati di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu, DL berperan sebagai mucikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF. "Dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," terang Zain.

2. Saat penggerebekan, korban tidak sedang melayani pelanggan

Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di TangerangIlustrasi prostitusi online

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan yang melibatkan masyarakat setempat itu, petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.

3. Dua mucikari terancam penjara 15 tahun

Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di TangerangTersangka praktik prostitusi di Tangerang (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Zain menuturkan, atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. 

"Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," kata dia. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Gratis di Tangerang

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya