Ngaku Bisa Percepat Laporan, Eks Polisi Tipu Warga Rp126 Juta

Tersangka residivis kasus yang sama

Tangerang, IDN Times - Seorang mantan anggota polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RMF (34), tega menipu LL (35), seorang wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui berhenti sebagai anggota polisi lantaran dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas. 

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 23 November 2022

1. Pelaku residivis kasus yang sama

Ngaku Bisa Percepat Laporan, Eks Polisi Tipu Warga Rp126 JutaIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021. 

"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.

2. Pelaku mengaku bisa mempercepat proses laporan korban di Polres Metro Jakarta Utara

Ngaku Bisa Percepat Laporan, Eks Polisi Tipu Warga Rp126 JutaIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menuturkan, awal pertemuan antara korban dengan tersangka lantaran tinggal di gedung yang sama, yakni Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," jelas Zain.

Melihat hal tersebut, tersangka pun mengaku akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Tapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

Korban pun menyerahkan uang Rp126 juta kepada tersangka secara bertahap terhitung sejak 2-27 Oktober 2022. Pada tanggal 27 Oktober 2022, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. 

"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place, ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," ungkap Zain.

3. Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Selatan

Ngaku Bisa Percepat Laporan, Eks Polisi Tipu Warga Rp126 JutaIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut. Polisi pun lantas bergerak menangkap pelaku.

"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia. 

Baca Juga: 7 Medali Emas Porprov Diraih Tim Panjat Tebing Kota Tangerang

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya