Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - FAF (30), pelaku spesialis perampok rumah kosong dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (20/4/2024). FAF dibekuk setelah mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 9 April 2024.
"Sehari sebelum lebaran, tanggal 9 April 2024, korban AK (29) bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Selasa (23/4/2024).
1. Korban baru mengetahui rumahnya kerampokan usai pulang mudik
Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah dicek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri.
"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, TV, tabung gas, gitar, bor, dan STB. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya.
2. Pelaku berhasil diketahui dari sinyal handphone korban
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.
Pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor, dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.
"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR telah mencuri di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
3. Satu pelaku masih berstatus DPO
Wahyu pun mengungkapkan, satu pelaku lainnya, yakni MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPP) dan masih dalam pengejaran polisi.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Buka Proses Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.