PJ Wali Kota Tangerang: ASN Dilarang Ikut Politik Praktis

Nurdin tegaskan akan memberi sanksi jika ASN melanggar

Tangerang, IDN Times -  Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengikuti politik praktis. Hal itu dia sampaikan mengingat Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan pada November mendatang. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkungan Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

"Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Nurdin, Rabu (15/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang digadang-gadang masuk bursa pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Tangerang. Mereka adalah seperti Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Maryono Hasan; hingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kaonang.

Baca Juga: Pendaftaran Berkas Bacalon Wali Kota Tangerang Independen Sepi Peminat

1. Nurdin minta para ASN untuk fokus pada tugas dan fungsi jabatannya

PJ Wali Kota Tangerang: ASN Dilarang Ikut Politik PraktisDok. Pemkot Tangerang

Dalam kesempatan itu, Nurdin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa pemilu, termasuk pilkada. 

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin.

2. ASN yang ikut perhelatan pilkada pun dilarang menggunakan fasilitas negara

PJ Wali Kota Tangerang: ASN Dilarang Ikut Politik PraktisDok. Pemkot Tangerang

ASN yang akan mengikuti proses pilkada, lanjut Pj Wali Kota Nurdin, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024. 

Dalam SE Pemkot Tangerang itu juga diatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

"Juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya. 

3. Nurdin mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas pada ASN yang melanggar

PJ Wali Kota Tangerang: ASN Dilarang Ikut Politik PraktisDok. Pemkot Tangerang

Nurdin pun menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. SE ini, lanjut alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa pilkada agar pesta demokrasi itu dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kita wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.

Baca Juga: Kota Tangerang Kirimkan 10 Capaska Ikut Seleksi Tingkat Provinsi

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya