Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal di Bandara Soetta

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan belasan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Belasan PMI Ilegal tersebut hendak berangkat untuk bekerja di Kamboja.

"Ada 14 calon PMI non-prosedural yang hendak berangkat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Cegah Mpox, Bandara Soetta Wajibkan Penumpang Isi Form Sehat

1. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda

Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza menambahkan, belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Reza merinci, pada Rabu (11/9/2024) pihaknya mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Kemudian pada Jumat (13/9/2024), kami mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Reza.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024) petugas mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.

"Berikutnya, pada Sabtu (14/9/2024) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

2. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pramusaji di Kamboja

Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," terang Reza.

3. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam kasus itu, menurut Reza, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," terang Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," kata Reza.

Baca Juga: Ramai-ramai Anggota Dewan Gadaikan SK, Demokrasi Kelewat Mahal?

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya