Ribuan Botol Oli Palsu Disita dari Pabrik Pelumas di Tangerang

Ribuan botol tersebut terdiri dari berbagai merek terkenal

Tangerang, IDN Times - Kementerian Perdagangan menggerebek sebuah pabrik pelumas di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran pabrik tersebut memproduksi pelumas palsu dengan berbagai merek terkenal.

"Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Spot Foto Instagramable di Mal di Tangerang, Buat Kamu yang Gak Mudik

1. Pabrik memalsukan berbagai merek pelumas

Ribuan Botol Oli Palsu Disita dari Pabrik Pelumas di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jerry mengungkapkan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang cukup terkenal di masyarakat. Adanya pabrik tersebut pun diketahui dari adanya laporan masyarakat.

"Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada," katanya.

2. Pabrik sudah beroperasi 3 tahun

Ribuan Botol Oli Palsu Disita dari Pabrik Pelumas di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pendalaman yang dilakukan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi dalam memproduksi pelumas palsu selama 3 tahun.

"Untuk peredarannya masih dalam pendalaman," jelas Jerry.

Baca Juga: Polisi Sita Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Tangerang

3. Ada 165.734 botol yang disita dari pabrik tersebut

Ribuan Botol Oli Palsu Disita dari Pabrik Pelumas di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ia mengungkapkan, terdapat 165.734 botol pelumas siap edar yang berhasil disita dari pabrik tersebut dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

"Nilainya, kami dilaporkan mencapai Rp16,5 miliar," ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian Kemendag dan Kementerian ESDM untuk terus menegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

"Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerja sama dengan produsen seperti ini," jelasnya.

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya