Tanggapi Putusan MK, Surya Paloh: Kami Hormati, Tapi..

NasDem bakal mendalami putusan MK

Tangerang, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNS), bernama Almas Tsaqibbirru.

"Demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama kita bersama dan penghormatan kita pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini, walau pun sikap itu harus tetap kita miliki," kata Surya Paloh saat pelantikan DPW NasDem Banten di Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Baca Juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan Cawapres

1. Surya Paloh menyerahkan persepsi putusan MK ke masyarakat

Tanggapi Putusan MK, Surya Paloh: Kami Hormati, Tapi..IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Surya Paloh mengungkapkan, tetap menghormati keputusan MK tersebut, namun tetap terus berupaya memonitoring sejauh mana pemahaman masyarakat akan keputusan tersebut. Pasalnya, persepsi masyarakat yang memahami keputusan tersebut lah yang penting untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

"Pikirkan dengan kemampuan, kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, menkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," jelasnya.

2. NasDem bakal mendalami putusan MK terkait batas usia dan pengalaman capres dan cawapres tersebut

Tanggapi Putusan MK, Surya Paloh: Kami Hormati, Tapi..IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

NasDem pun, kata Surya Paloh, bakal mendalami dan mengevaluasi putusan MK tersebut, khususnya untuk berjalannya pemilu dengan damai.

"(Untuk sikap) nanti kita sedang evaluasi," tuturnya.

3. Surya Paloh sebut pemilu harus menggembirakan rakyat

Tanggapi Putusan MK, Surya Paloh: Kami Hormati, Tapi..IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Surya Paloh, yang paling diharapkan adalah suasana jelang pemilu yang bisa membuat persatuan untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, kata Surya Paloh, NasDem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik.

"Semoga yang paling kita harapkan suasana menjelang pemilu ini bisa menghantarkan kita kepada suasana yang lebih menempatkan posisi kita satu sama lain, kita datang dengan semangat untuk lebih bergembira menghadapi pemilu," ujar Surya Paloh.

4. MK tolak permohonan PSI dkk, tapi mengabulkan permohonan Almas

Tanggapi Putusan MK, Surya Paloh: Kami Hormati, Tapi..Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Pemohon dalam gugatan itu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Dalam petitumnya, pemohon meminta agar batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Meski demikian, di hari sama, MK juga mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 di mana Almas mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya