WNA Berpaspor di Bawah 6 Bulan Tak Boleh Transit di Bandara Soetta

Maskapai bawa penumpang gelap, kena denda Rp50 juta

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menyosialisasikan aturan bahwa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan, termasuk untuk penumpang transit. Aturan tersebut telah diberlakukan mulai 18 Maret 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia. 

“Ini adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, yang mana ada beberapa hal yang tadinya di peraturan lama itu tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada,” ungkap Bismo Surono, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: 10 WN India Selundupkan Puluhan Hewan Langka Melalui Bandara Soetta

1. Waktu transit juga hanya bisa dilakukan 1x24 jam

WNA Berpaspor di Bawah 6 Bulan Tak Boleh Transit di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, Imigrasi Bandara Soetta juga menyosialisasikan tata cara pemeriksanaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, pada tempat pemeriksaan Imigrasi.

Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia. Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia hanya 1x24 jam.

Sementara, untuk WNA yang menjadi kategori dari negara Visa on Arrival (VoA), kata dia, maka bisa lebih dari 1x24 jam. "Kalau yang tidak termasuk, maka akan ditolak kedatangannya dan tidak boleh ada di wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu, Permenkumham yang baru itu juga mengatur keluar masuk penumpang karena di Bandara Soekarno-Hatta sudah diberlakukan 78 autogate, termasuk aturan penumpang di bawah umur. 

"Aturan ini memberikan kepastian hukum yang kita berikan ke masyarakat dalam melakukan pelayanan," katanya.

2. Aturan berlaku juga bagi kru maskapai

WNA Berpaspor di Bawah 6 Bulan Tak Boleh Transit di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain untuk penumpang, aturan ini juga berlaku untuk seluruh kru maskapai baik pilot maupun awak kabin pesawat. Pasalnya, dalam Permenkumham tersebut, berbunyi setiap orang tanpa terkecuali.

"Lebih kepada, kalau orang asing dan dia akan datang ke Indonesia, itu kami lihat sebagai kru atau sebagai penumpang, yang jelas harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, berlaku dan memiliki visa serta tidak kurang dari 6 bulan masa berlaku paspornya," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan di Bandara Soetta Jika Tak Mau Ditindak

3. Maskapai bawa penumpang gelap, kena denda Rp50 juta

WNA Berpaspor di Bawah 6 Bulan Tak Boleh Transit di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lalu, ada sanksi juga bagi alat angkut dalam hal ini adalah maskapai penerbangan, yang kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen lengkap dan palsu masuk ke Indonesia.

“Jadi Rp 50 juta ini kami kenakan sanksi per alat angkut, jadi jangan pernah sekali-kali penanggung jawab alat angkut dalam hal ini adalah maskapai. Dia berani membawa penumpang yang masa parpor nya kurang dari 6 bulan, tidak memiliki visa atau paspor rusak, masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya