10 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menangkap 10 anak punk karena dinilai menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat.
Baca Juga: Zaki Ancam Gunduli Anak Gangster Jika Masuk Kabupaten Tangerang
1. Ada laporan warga yang resah
Penangkapan bermula dari warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Fachrul, Selasa (7/2/2023).
2. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, ke 10 anak punk tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
"Karena, walau bagaimana pun mereka tetap bagian dari warga kita juga, jadi kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," Jelas Fachrul.
3. Warga resah bisa lapor tim URC Satpol PP Kabupaten Tangerang
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC). URC Satpol PP Kabupaten Tangerang ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti," kata dia.