12 dari 15 SMA Negeri di Kota Tangerang Lebihi Kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 12 dari 15 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Tangerang diduga melanggar batas kuota siswa per kelas. Angka tersebut berdasarkan hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada periode September hingga Oktober 2021 lalu.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, data itu dikumpulkan setelah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.
"Kota Tangerang ada kelebihan 391 siswa. Ini datanya dinamis," kata Zainal Muttaqin kepada IDN Times, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota Siswa
1. Tangerang Raya dominasi angka sekolah kelebihan siswa
Zainal mengatakan, kelebihan siswa secara umum terjadi di tiga wilayah Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, selain itu di Kota Serang juga ditemukan kejadian serupa.
"Tidak semua sekolah (Kota Tangerang) daya tampungnya over. Faktanya karena memang banyak kelebihan itu banyaknya di kota. Contoh di Pandeglang dan Lebak itu malah ga sampai, malah bangku kosong masih banyak. yang lainnya kelebihan," kata Zainal.
2. Intimidasi dan kelakuan pegawai sekolah jadi sebab
Zainal menerangkan, berdasar hasil penelusuran, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kelebihan kapasitas siswa. Pertama ada intervensi dan intimidasi ke pihak sekolah, kedua adanya oknum pihak sekolah yang menjual kuota siswa. Hal tersebut, menurut dia, umum terjadi saat pelaksanaan PPDB.
"Persoalan intervensi dan intimidasi paling banyak. Ada juga oknum sekolah menjual kuota sekolah. Harusnya diatur ada aturan soal sisa kuota, apakah cara zonasi lagi. Pun ketika mengisi sisa kuota, setelahnya malah melebihi kuota," kata dia.
Baca Juga: Dindik Tangerang: Guru dan Siswa Tetap Wajib Pakai Masker!
3. Kelebihan siswa bikin pelayanan sekolah berkurang
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan ada pelanggaran ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah, tahun lalu. Temuan pelanggaran ada pada jenjang SMA/SMK/SKh.
Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.
“Ini untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” kata Zainal dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).