20 Pelajar Tangerang Ketahuan Bolos, Ditangkap Satpol PP Deh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menangkap 20 pelajar yang kedapatan keluyuran di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Senin (16/01/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, puluhan pelajar itu terjaring razia oleh tim patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pelajar yang terjaring razia ini merupakan siswa-siswi dari beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Tangerang serta ada pula Sekolah di luar Kabupaten Tangerang.
"Mereka bolos dengan alasan terlambat masuk sekolah dan berbohong kepada orangtuanya. Kami juga mengamankan 2 pria dewasa yang sedang asik mengonsumsi minuman beralkohol. Kami langsung ambil tindakan terhadap kedua pria tersebut," kata Fachrul.
Baca Juga: Rekomendasi Lokasi Foto Prewedding di Tangerang yang Hits
1. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP
Mereka yang terjaring razia itu, kata Fachrul, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dibina ringan, berupa push-up dan juga edukasi dari anggota Satpol PP. Satpol PP berharap para siswa jera dan tidak bolos lagi.
“Guru mereka juga kami panggil ke kantor, jadi pihak sekolah juga bisa memberikan pembinaan lanjutan. Jangan sampai para siswa membolos lagi,” katanya.
2. Pelajar diberi pemahaman
Di saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, Fachrul menyampaikan pihaknya juga memberikan pemahaman kepada para siswa agar lebih menghargai jerih payah orangtua yang telah menyekolahkan mereka.
Hal tersebut dilakukan agar para pelajar yang terjaring ini bisa sadar atas perlakuannya membolos sekolah adalah hal yang tidak baik serta memikirkan kasih sayang yang telah diberikan oleh orangtuanya.
“Kegiatan patroli ini akan kami lakukan secara rutin,” tutup Fachrul.
3. Bergerombol dan mabuk, 72 pelajar di Tangerang ditangkap Polisi
Sebelumnya, sebanyak 72 remaja berasal dari berbagai wilayah dari Kota atau Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, ditangkap Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang, pada Minggu (15/1/2023). Saat ditangkap, mereka dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, petugas menyita sebotol minuman keras saat menangkap puluhan remaja itu.
"Kuat dugaan 72 pemuda yang diamankan ini akan tawuran antar pemuda usai menenggak miras mengingat di lokasi tersebut merupakan daerah rawan tawuran," kata , Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Rekomendasi 6 Restoran di Tangerang, Menunya Sedap!