237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Tangerang

Saat ini, ada 630 perumahan di Kabupaten Tangerang

Tangerang, IDN Times - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak 237 perumahan sudah menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

Penyerahan fasos dan fasum tersebut tercatat sejak tahun 2017 sampai 2023. Sementara jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 630 perumahan.

Baca Juga: Viral Babi Ngepet di Tangerang Selatan, Polisi: Itu Anjing

1. Ada 393 yang belum serahkan fasos fasum

237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab TangerangIlustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, masih ada sebanyak 393 perumahan yang belum serah terima.

Dia mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. 

"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki," ujarnya. 

2. Apa saja fasos fasum yang diserahkan?

237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab TangerangIlustrasi taman (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Fasos-Fasum yang dimaksud berupa ruang terbuka hijau, sarana, jalan, drainase, dan PJU. 

3. Upaya percepatan penyerahan aset juga dilakukan

237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab TangerangIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Saptho mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-Fasum yaitu dengan merevisi Perda dengan pengambilan peralihan sepihak.

"Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan," kata dia.

Baca Juga: Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor ke RT/RW Setempat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya