24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

24 RW itu tersebar di 12 Kecamatan, ini daftarnya!

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW. Selain itu, Pemkot juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 24 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning, dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! 

1. Jumlah RW berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 itu menurun

24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19Wartawan melakukan tes COVID-19 sebelum menghadiri penutupan Kongres Rakyat Nasional di Beijing, Tiongkok, pada 28 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

"Karena sebelumnya, ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

2. Klasifikasinya berdasar jumlah kasus di RW-RW itu

24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19Jamaah salat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang (Antaranews)

Liza mengatakan, klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

"Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif corona, maka RW tersebut masuk zona merah.  Kalau ditemukan ada satu kasus positif corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk zona hijau," terangnya.

3. Ini daftar 24 RW yang dinyatakan zona merah COVID-19

24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19Proses memasukan peti mati jenazah COVID-19 oleh petugas TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (IDN Times/Candra Irawan)

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.

"Kita lakukan pemeriksaan diagnostik dengan rapid test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata dia. 

Adapun ke-24 RW yang masuk dalam zona merah adalah:

1. Kec Batuceper

Kel Batuceper RW 4

2. Kec Benda

Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

Kel Jurumudi Baru RW 8

Kel Pajang RW 4

3. Kec Cibodas

Kel Cibodas RW 3

Kel Cibodas Baru RW 12

4. Kec Ciledug

Kel Paninggilan RW 13

Kel Sudimara Jaya RW 2

5. Kec Cipondoh

Kel Poris Plawad RW 1

6. Kec Karangtengah

Kel Karang Mulya RW 5

Kel Pondok Pucung RW 3

7. Kec Karawaci

Kel Koang Jaya RW 1

8. Kec Larangan

Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

9. Kec Neglasari

Kel Karangsari RW 3

10. Kec Periuk

Kel Gebang Raya RW 20

Kel Gembor RW 8

Kel Sangiang Jaya RW 7

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya