266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Tahun Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun ini bakal memberikan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada pemilik 266 unit rumah. Bantuan itu diberikan karena rumah dinilai sudah tak layak huni.
Ratusan rumah warga tidak mampu yang mendapat bantuan itu tersebar di 19 desa di 12 kecamatan. "Masing-masing penerima mendapat Rp20 juta dari APBD Lebak," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Lingga Segara, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak
1. Akan ada konsultan dan tenaga pendamping bagi warga penerima bantuan
Dana BSRS dari pemerintah daerah dicairkan melalui rekening penerima. Dana sebesar Rp20 juta diperuntukkan untuk membeli material Rp17,5 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.
"Supaya program ini berjalan dengan baik dan lancar, akan ada konsultan dan tenaga pendamping," kata Lingga.
Selain itu, imbuhnya, calon penerima juga diberikan penjelasan agar program sesuai harapan, yakni rumah menjadi layak ditempati.
2. Proses pembangunan rumah akan rutin dipantau
Kabid Perumahan dan Permukiman DPRKPP Lebak Heru Haryadi memastikan, proses pembangunan rumah akan rutin dipantau agar hasil pekerjaannya tepat waktu dan sesuai.
"Karena tenaga pendamping juga harus melaporkan proses rehab sampai dengan selesai," katanya.
3. Pada 2022 Pemkab Lebak lakukan rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan
Sementara pada 2022, Pemkab Lebak menggelontorkan miliaran rupiah untuk merehabilitasi bangunan di tiga instansi, yakni kejaksaan negeri, kepolisian, dan kodim. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut diusulkan eksekutif.
Yayan mengungkap, ketiga bangunan yang direhabilitasi atau dibangun itu bukan aset Pemkab Lebak, melainkan aset tiga lembaga vertikal yakni Polri, Kejaksaan dan TNI.
Adapun rincian anggaran untuk rehabilitasi itu adalah Rp760 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari), Rp1 miliar pembangunan kantor Reskrim Polres, dan Rp500 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kodim 0603 pada tahun 2022.
Baca Juga: Hilang Saat Melaut, Nelayan Lebak Ditemukan Selamat di Tasikmalaya