31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerang

Mereka terjaring razia KTR Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 31 orang dalam operasi penegakan peraturan daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (22/11/2022). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menjelaskan, operasi itu dilaksanakan di wilayah kota Tangerang khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah. "Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” kata dia, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak 31 orang yang terjaring dalam operasi itu pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

1. Para pelanggar akan jalani sidang di PN Tangerang

31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN TangerangDok. IDN Times/Hendrik

Razia tersebut dilakukan di 13 sekolah. Para pelanggar, kata Muksin, akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta sebagaimana pasar 20 Jo pasal 10 perda no 4 tahun 2016 tentang KTR.

"Yang akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pagi," kata Muksin.

2. Satpol PP peringatkan pihak sekolah terkait larangan merokok

31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerangilustrasi menolak untuk merokok (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Pihaknya, kata Muksin, memberitahukan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah agar tidak merokok di kawasan sekolah.

Tahun lalu, kata dia, pihaknya sudah mendatangi beberapa wilayah KTR dan meminta semua orang di sana mematuhi aturan untuk tidak merokok. "Sekolah-sekolah kami memperingatkan untuk tidak ada aktivitas merokok di kawasan sekolah," kata dia.

3. Sanksi tahun ini disebut lebih keras

31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerangilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Muksin menegaskan, tahun ini sanksi bagi pelanggar lebih tegas dibandingkan pada tahun lalu-- yang hanya berupa peringatan.

“Untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” kata dia. 

Baca Juga: Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan Keimigrasian

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya