420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!

Kepala Dinsos Kota Tangerang juga memberi tanggapan

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Tamil Selvan menilai, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021 yang menyebutkan penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal, terkesan terlalu simpel. 

“Dalam kegiatan tersebut ada 420 penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dari total penerima bantuan 1.300 orang. Jumlah tersebut adalah 32 persen dari penerima total," ujar Tamil, melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/7/2022).

Dan, lanjutnya, jika terdapat kesalahan maka hal tersebut membuktikan bahwa kinerja Dinsos Kota Tangerang sangat buruk. "Ini adalah kebocoran uang negara yang perlu diusut," kata Tamil, pengamat dari Lembaga Forum Politik Indonesia itu.

Baca Juga: Soal Perbedaan Waktu Iduladha, Ini Pesan MUI Kota Tangerang

420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!IDN Times/Muhamad Iqbal

1. Kejaksaan harus tindak lanjuti LHP BPK ini

420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tamil beranggapan catatan LHP BPK itu seperti ingin mengiring pada persoalan yang lebih kecil, yaitu 26 paket disalurkan secara ganda, untuk menutupi 420 potensi kebocoran yang lebih besar.

"Tapi yang 420 atau 32 persen dari total keseluruhan dengan NIK sama, seolah-olah biasa saja. Hal ini yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Saya heran juga Komisi terkait di DPRD apakah diam saja melihat kejanggalan ini ya?" ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai temuan BPK itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang belum merespons.

2. Ini kata Kadinsos Kota Tangerang

420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!Ilustrasi warga miskin menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Di sisi lain, Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, tidak banyak memberikan keterangan lebih, termasuk mengenai data penerima bansos yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinsos.

"Terkait LHP BPK, (kita) akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Kalau soal penerima, dasarnya DPA,” kata Mulyani, Selasa (5/7/2022).

3. Bansos anak yatim di Kota Tangerang jadi temuan BPK

420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, LHP BPK perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 mengungkap, ada 1.300 penerima bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021.

Sebanyak 747 nama penerima bansos direkomendasikan kelurahan, 420 penerima diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda, dan terdapat 26 penerima yang tercatat lebih dari satu kali.

Sementara jika dicermati, dari 1.300 penerima berdasarkan SK Kepala Dinas, dikurangi dengan hasil penjumlahan antara 747 data penerima usulan Kelurahan dengan 420 penerima yang NIK sama, maka akan ditemukan selisih angka penerima sebanyak 86 orang penerima, dengan status belum jelas.

Baca Juga: Bansos Yatim Duafa Gak Optimal, Pemkot Tangerang Harus Transparan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya