5 Daerah di Banten Berstatus Zona Kuning COVID-19!

3 wilayah masih zona oranye

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali merilis data ter-update kasus COVID-19 di Provinsi Banten, Selasa (2/3/2021). Dalam rilis tersebut, Pemprov memastikan Pandeglang, Cilegon dan Kota Tangerang merupakan wilayah zona oranye penyebaran COVID-19.

Sementara lima kota dan kabupaten lain di wilayah Banten saat ini menjadi wilayah zona kuning penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Diperpanjang, PPKM Mikro di Banten Diperluas ke Seluruh Wilayah

1. Ini 3 wilayah yang zona oranye beserta rinciannya

5 Daerah di Banten Berstatus Zona Kuning COVID-19!Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Kota Tangerang berstatus zona oranye, 303 orang masih menjalani perawatan, 6.897 sembuh dan 331 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Kota Tangerang ada di angka 24.879 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 25.735.

Sementara Kota Cilegon yang juga masih berstatus zona oranye, 285 orang masih menjalani perawatan, 4.092 sembuh dan 137 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Kota Tangerang ada di angka 6.997 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 3.600.

Sementara di Kabupaten Pandeglang, 295 orang masih menjalani perawatan, 1.310 sembuh dan 29 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Tangsel ada di angka 2.155 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 1.733.

2. Zona kuning hasil kerja keras satgas

5 Daerah di Banten Berstatus Zona Kuning COVID-19!Kadinkes Banten, Ati Pamudji (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pamudji mengklaim, banyaknya wilayah yang berstatus zona kuning karena kerja keras Pemerintah Provinsi Banten dan delapan kota kabupaten.

"Penyebab zona kuning berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat provinsi sampai di tingkat RT dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Bersyukur Dapat Vaksinasi Gratis!

3. PPKM diperluas di seluruh Banten

5 Daerah di Banten Berstatus Zona Kuning COVID-19!ANTARA FOTO/Fauzan

Atas itu, lanjut Ati, pihaknya kembali memperluas aturan PPKM Mikro kepada seluruh kota dan kabupaten.

"Berdasarkan intruksi Gubernur No 4 tahun 2021 bahwa PPKM diperluas menjadi seluruh kota. Dimana pelaksanaan ppkm ini menukik sampai di tingkat RT. Adapun kegiatan yg dilakukan berdasarkan peta zona resiko disetiap RT," jelasnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya