6  Demonstran Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Tangerang

Mereka juga disebut rusak mobil dinas polisi

Tangerang, IDN Times - Enam demonstran yang menolak Omnibus Law di Kota Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, yakni  EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenamnya kini berstatus tersangka.

Polisi menilai, para demonstran itu terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan, melawan petugas dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, masing-masing pelaku melakukan aksi kriminalitas berbeda berupa penyerangan terhadap polisi dan pengerusakan kendaraan dinas Polisi.

"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," ucap Kapolres Rabu (14/10/2020).

1. Para demonstran disebut lakukan pidana penyerangan dan perusakan

6  Demonstran Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di TangerangIDN TImes/Dok.Semy

Sugeng menyebut, dalam aksi yang diwarnai kerusuhan itu, pelaku EBP terbukti melakukan penendangan dan pelemparan batu kepada salah satu anggota polisi. Lalu, untuk tersangka DP melakukan pidana berupa pelemparan batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara. 

"Pelaku MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Dan tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli," ucapnya.

2. Dari enam yang ditahan, empat orang berstatus pelajar

6  Demonstran Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di TangerangDok. IDN Times/Maulana

Kapolres menegaskan, dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya merupakan seorang pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran.

Polisi hingga kini masih mendalami apakah aksi kekerasan tersebut teroganisir. Kepolisian juga sedang menelusuri terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka. 

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai ke sana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya. 

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Dalang yang Libatkan Anak Berdemo

3. Para demonstran yang tertangkap, juga sempat di-rapid test

6  Demonstran Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di TangerangPara remaja yang diamankan dilakukan rapid test. IDN Times/ Alfi Ramadana

Para demonstran pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dalam pemeriksaan Polisi menyatakan, bahwa para pelaku berasal dari Sepatan. Seluruhnya, juga telah di-rapid test dengan hasil nonreaktif. 

Baca Juga: Polisi: Pelajar yang Demo Sulit Dapat Kerja Bila Lulus Nanti

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya