687 SIKM Diterbitkan Pemkot Tangerang Selama Larangan Mudik

SIKM jadi syarat bagi warga yang ingin berpergian

Kota Tangerang, IDN Times - Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menyebut, jumlah penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh kelurahan di seluruh Kota Tangerang pada masa pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 lalu mencapai 687.

"Selama pelarangan mudik, kita sudah keluarkan 687 SIKM bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan bukan untuk urusan mudik," kata Ivan, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! 

1. Sakit dan meninggal dunia jadi alasan permohonan SIKM terbanyak

687 SIKM Diterbitkan Pemkot Tangerang Selama Larangan MudikIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Berdasarkan data pihaknya, dari 687 pemohon SIKM yang disetujui, alasan yang paling banyak adalah ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia yang jumlahnya mencapai 584 pemohon.

"Sedangkan karena alasan Ibu hamil 9 orang, melahirkan 39 orang, tugas keluar kota 27 orang dan lainnya 27 orang," kata Ivan.

2. Pemkot Tangerang gunakan SIKM di masa larangan mudik

687 SIKM Diterbitkan Pemkot Tangerang Selama Larangan MudikIlustasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. SIKM hanya khusus untuk keperluan mendesak

687 SIKM Diterbitkan Pemkot Tangerang Selama Larangan MudikANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Herman mengatakan, SIKM yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Misalnya, kata dia, ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil.

"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya