Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke Kali

Razia di Ciputat, Satpol PP menemukan ratusan butir obat

Tangerang Selatan, IDN Times - Peristiwa kejar-kejaran mewarnai razia obat terlarang yang dilaksanakan tim Gagak Hitam dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bermula saat Satpol PP Tangsel mendatangi toko kelontong yang ternyata menjual obat keras terlarang di kawasan Jalan Raya Maruga, Ciputat.

Hal itu diungkap Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, Jumat (31/3/2023).

"Setelah kami datangi lokasi toko penjual obat keras, seorang pembelinya langsung kabur dan nekat menceburkan dirinya ke kali, setelah dia terkepung oleh petugas," kata Muksin.

Baca Juga: 5 Restoran Enak di Tangerang untuk Buka Puasa Bersama

1. Sempat melarikan diri, pemuda itu pun pasrah saat ditangkap

Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke KaliDok. Satpol PP Tangsel

Selanjutnya, setelah pemuda tersebut berhasil ditangkap, pria tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat menceburkan diri ke kali, pemuda itu juga diduga membuang semua barang yang dia beli dari toko obat, di kali. "Kami temukan juga senjata tajam berupa gunting di plastik kantung yang dia bawa dan pria tersebut ikut kami amankan ke Kantor Satpol PP," kata Muksin. 

2. Satpol PP merazia toko setelah mendapat laporan dari masyarakat

Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke Kaliilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dari pengungkapan itu, petugas mendapati ratusan butir obat-obatan keras yang dijual tanpa izin dari beberapa lokasi toko penjualan toko obat di wilayah Tangerang Selatan. 

Muksin menerangkan, razia tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat atas adanya peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Tangsel. 

3. Pemilik toko terancam kena denda Rp20 juta

Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke KaliIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat keras itu, kata Muksin, merupakan tindakan tegas yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangsel, nomor 4 tahun 2013 tepatnya pasal 69 juncto 61 ayat 1 yang mengatur soal larangan distribusi barang farmasi.

Ancaman pidana bagi pelanggarnya adalah penjara 6 bulan dan denda Rp20 juta. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya