Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara

Nikita Mirzani sebelumnya mendatangi Polres Serang

Serang, IDN Times - Sebuah surat penetapan tersangka atas Nikita Mirzani beredar. Dalam surat itu, Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan gambar tangkap layar yang dilihat IDN Times, surat penetapan Nikita sebagai tersangka itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota, David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.

1. Ada surat penetapan Nikita beredar, ini kata Polda Banten

Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata PengacaraIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam surat yang beredar tersebut, penetapan tersangka karena ada dugaan  mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal yang memuat mengenai kerugian orang lain. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Shinto Silitonga ketika ditanyai wartawan terkait kejelasan kasus ini, Shinto hanya menyebut pihaknya akan mencari tahu detail kasusnya dahulu ke Kapolres Serang Kota.

"Kami coba cek ke Pak Kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani menegaskan, pihaknya belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia justru merasa janggal dengan surat yang beredar. 

"Surat itu bertanggal 13 Juni 2022, sementara dalam jumpa pers Humas Polda Banten tanggal 15 Juni menyebutkan Nikita berstatus saksi," kata Fahmi saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Emangnya Saya Teroris? 

2. Nikita sudah mendatangi Polres Serang Kota

Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata PengacaraIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan atas kasus UU ITE di Polresta Serang Kota, Rabu (16/6/2022). Mantan istri Dipo Latief itu datang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

"Kami terima kasih dengan apa yang dilakukan Ibu Nikita dan datang memberi keterangan dari sore tadi pukul 15.00 sampai baru selesai malam ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, kala itu.

3. Polisi sebut saat itu Nikita masih berstatus saksi, padahal dua hari sebelumnya sudah tersangka

Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata PengacaraTerdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Shinto menjelaskan, Nikita diperiksa sebagai saksi atas perkara UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait konten Instastory di Instagram milik Nikita. Dia memberikan keterangan selama 4 jam.

"Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya