Badan Geologi Tunjuk Tempat Relokasi Korban Tanah Bergerak di Lebak

Kampung Curugseeng ditunjuk jadi lokasinya

Lebak, IDN Times - Lahan seluas 6.000 meter persegi (m2) di Kampung Curugseeng, dipilih menjadi calon lahan relokasi untuk 46 keluarga (KK) korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menyampaikan, calon lahan relokasi telah diteliti oleh Tim Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Febby menyebut, hasil penelitian Badan Geologi, lahan itu dibolehkan untuk dijadikan permukiman.

“Ya, di dalam laporan hasil penelitian mereka, lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk permukiman, tetapi dengan beberapa catatan,” kata Febby, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: BPBD Harap PVMBG Segera Keluarkan Penelitian Tanah Bergerak di Lebak

1. Ada aturan yang wajib dilaksanakan saat membangun rumah di lokasi baru

Badan Geologi Tunjuk Tempat Relokasi Korban Tanah Bergerak di Lebak. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Pemukiman yang nanti dibangun harus memenuhi sejumlah aturan dan syarat. Salah satunya, lokasi tersebut harus menjauh dari lereng dan lembah.

“Terus dalam proses pembuatan permukiman di lahan tersebut tidak diperbolehkan membuat drainase terbuka, jadi harus tertutup,.  Misalnya dengan paralon atau gorong-gorong,” papar Febby.

Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah

2. Pemkab Lebak minta bantuan untuk warga terdampak

Badan Geologi Tunjuk Tempat Relokasi Korban Tanah Bergerak di LebakANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Lalu, kata dia, juga tipe bangunan di mana pondasinya harus mencapai tanah keras. "Jadi boleh dimanfaatkan, tetapi dengan catatan-catatan itu," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan bantuan untuk puluhan keluarga terdampak pergerakan tanah di Cihuni untuk mendapatkan tempat tinggal baru.

3. Bantuan ini bernama RISHA

Badan Geologi Tunjuk Tempat Relokasi Korban Tanah Bergerak di LebakANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Sebab, berdasarkan kajian, yang warga tempati sebelumnya sudah tidak memungkinan jadi tempat tinggal. Bantuan yang diusulkan supaya warga memiliki rumah yang sederhana dan sehat (RISHA).

“Setelah itu baru kita urus mengenai administrasi, mengenai pelepasan tanahnya ke provinsi, karena calon lahannya itu milik pemerintah desa,” katanya.

Baca Juga: DTH Warga Lebak Korban Pergerakan Tanah Segera Cair

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya