Bandara Soekarno-Hatta Boleh Beroperasi Lagi

Ada 18 bandara juga yang kembali aktif beroperasi

Tangerang, IDN Times - Bandara Soekarno-Hatta Tangerang kini mulai beroperasi kembali melakukan penerbangan. Keputusan tersebut muncul setelah kebijakan yang dibuat Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Demikian dikatakan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (7/5).

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka

1. Kegiatan mudik tetap dilarang

Bandara Soekarno-Hatta Boleh Beroperasi LagiDok.Humas Jabar

Dalam SE tersebut, Awaluddin menjelaskan kegiatan mudik tetap dilarang, namun perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan mulai hari ini. Akses perjalanan hanya berlaku bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang mengubah jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” kata dia.

2. Selain Soetta, ada 18 bandara juga yang kembali aktif beroperasi

Bandara Soekarno-Hatta Boleh Beroperasi LagiIlustrasi Secure Bag di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Istimewa)

Di sisi lain, Awaluddin menuturkan operasional akan dilakukan sesuai protokol kesehatan nasional. Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti TNI, Polri, kantor kesehatan pelabuhan, pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas COVID-19 di daerah.

“Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” kata Awaluddin.

Selain Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, ada 18 bandara juga yang akan kembali aktif beroperasidiantara lain, Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Kualanamu (Deli Serdang). Lalu, Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung).

Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung). Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).

“Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” katanya.

“Terkait tiket penerbangan, bandara tidak akan menyelenggarakan penjualan tiket penerbangan di tempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020,” sambungnya.

3. Ini Kriteria pengecualian berlaku

Bandara Soekarno-Hatta Boleh Beroperasi LagiIlustrasi Secure Bag di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Istimewa)

Untuk diketahui, Kriteria pengecualian berlaku untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, akses perjalanan juga berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya