Banyak Pekerja di Tangerang Enggan Laporkan Pelanggaran Hak THR

Disnaker sudah buka posko pengaduan THR

Kota Tangerang, IDN Times - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyebut, banyak pekerja di Kota Tangerang yang enggan melaporkan masalah Tunjangan Hari raya (THR).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris SPSI Kota Tangerang Hardiansyah. Padahal, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah menyediakan posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan di Kota Tangerang. 

Baca Juga: Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April

1. Disnaker sulit deteksi persoalan di THR

Banyak Pekerja di Tangerang Enggan Laporkan Pelanggaran Hak THRIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Hardiansyah mengatakan, hal ini menyebabkan Disnaker Kota Tangerang sulit untuk mendeteksi permasalahan itu.

"Kalau di Kota Tangerang jarang sekali yang melaporkan THR di perusahaan, misalnya ada karyawan yang tak mendapat THR atau telah itu jarang sekali melaporkan ke Disnaker. Emang dari dulu seperti itu," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

2. Melaporkan masalah THR, pekerja takut posisinya di perusahaan bakal terancam

Banyak Pekerja di Tangerang Enggan Laporkan Pelanggaran Hak THRIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, penyebabnya adalah pekerja khawatir apabila melaporkan permasalahan tersebut maka posisinya akan terancam. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaannya.

"Iya karena kalau lapor ke Disnaker pasti Disnaker akan melakukan tindakan, ketika tindakan itu dilakukan maka hubungan pekerja dengan perusahaan akan terancam," kata Hardiansyah.

3. Selain Disnaker, serikat buruh juga buka posko pengaduan THR

Banyak Pekerja di Tangerang Enggan Laporkan Pelanggaran Hak THRMassa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Disnaker, SPSI kata Hardiansyah, juga membuka layanan bagi pekerja yang bermasalah dengan THR. Biasanya, permasalahan ini kan ditindaklanjuti oleh organisasi SPSI tingkat perusahaan. Mereka akan melakukan bipartit untuk memperoleh kesepakatan.

"Jika ada kendala maka tingkat organisasi yang di atas akan turun, mulai dari mendatangi perusahaannya , dan sulit Bipartit maka akan ditarik ke tanah Tripartit, itu sistem yang ada di SPSI," katanya.

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya