Bawaslu Kota Tangerang Buka Lowongan Pengawas Pemilu di Pilkada

Tersedia 2.706 lowongan, sisa 40 persen yang belum terisi

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Tangerang membuka 2.706 lowongan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
  • Pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024 dengan kuota lowongan yang masih tersedia sekitar 40 persen.
  • Calon anggota pengawas harus memenuhi persyaratan WNI, usia minimal 21 tahun, berintegritas, sehat, dan berpendidikan minimal SMA.

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang membuka lowongan sebagai anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menuturkan, pihaknya Kota Tangerang menargetkan merekrut 2.706 anggota pengawas yang akan ditugaskan untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Saat ini, Bawaslu Kota Tangerang masih membuka pendaftaran, mulai 12 hingga 28 September 2024.

“Kami terus mengajak masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan pesta demokrasi dengan mendaftarkan sebagai anggota pengawas yang akan bertugas mengawasi persiapan sampai pelaksanaan pemungutan suara nanti. Apalagi, kuotanya masih tersedia banyak sekitar 40 persen,” kata Komarullah, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Pilkada di Banten

1. Ini syarat dan cara daftar lowongan ini

Bawaslu Kota Tangerang Buka Lowongan Pengawas Pemilu di PilkadaKPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komar menyebut, pihaknya juga telah menyosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota pengawas selama proses pendaftaran.

Beberapa persyaran tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI); berusia minimal 21 tahun; berintegritas; jujur; sehat; bersedia kerja penuh waktu; bebas dari penyalahgunaan narkoba; berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA); serta berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami juga telah menyosialisasikan prosedur pendaftaran yang harus diikuti secara tertib, mulai dari pelengkapan berkas pendaftaran yang dibutuhkan, setelahnya menyerahkannya ke Kantor Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing secara langsung,” kata dia.

2. Bawaslu berharap warga memaksimalkan peluang ini

Bawaslu Kota Tangerang Buka Lowongan Pengawas Pemilu di PilkadaIlustrasi petugas pemiu. (jakarta islamic centre)

Selain itu, lanjut Komar, Bawaslu Kota Tangerang berharap proses perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga: Ini Nomor Urut 3 Paslon di Pilkada Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya