Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti
1. Bawaslu: buka kotak suara harus perintah MK
Ia menjelaskan imbauan kepada KPU Tangsel ini dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.
"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," jelas Acep.
2. Pembukaan kotak suara tanpa perintah MK bisa berimplikasi hukum
Hal ini, lanjutnya, dipahami oleh Bawaslu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara sesuai dengan perintah MK.
Acep memastikan terkait dampak hukum dari proses ini, bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja.
"Tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Adapun yang hadir hanya paslon nomor 3," kata Acep.
3. Pembukaan kotak sesuai pertimbangan KPU RI
Terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel Taufik MZ menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara ini sudah melalui pertimbangan dari berbagai pihak, seperti KPU RI dan kuasa hukum.
Menurutnya, hal ini untuk memastikan tidak adanya diskriminasi informasi maka diundang tiga tim pasangan calon. "Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami," ujarnya.
Baca Juga: Muhamad-Saras Sudah Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK