Baznas Keluarkan Nominal Zakat Fitrah, Tangerang Raya Rp45 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun ini untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya. Untuk wilayah ini, zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Sementara, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang nilainya Rp40 ribu per jiwa. Nominal tersebut setara dengan beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Baca Juga: Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di Tangerang
1. Nominal Rp45 ribu berlaku se-Jabodetabek
Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Muhammad Aslie Elhusyairy mengatakan, besaran zakat fitrah Rp45 ribu tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Baznas, No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek, yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan bersama-sama menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang. Terlebih, program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya,” kata Aslie, Selasa (18/3/2024).
2. Ini target penerima zakat fitrah
Aslie mengatakan, pihaknya telah membuka program zakat fitrah mulai awal bulan ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri nanti.
Adapun prosedurnya, program zakat fitrah dapat ditunaikan melalui kotatangerang.baznas.go.id, atau transfer melalui BSI/588-855-8870 a.n BAZNAS Kota Tangerang.
“Nantinya, semua zakat fitrah yang diterima akan dikelola secara langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan disalurkan ke kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, amil, mualaf, dan sebagainya,” kata dia.
Baca Juga: Viral Pembubaran Ibadah Minggu di Tangerang, Ini Kata Polisi